Apa itu Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) ?

PbkPbk
Mar 3, 2025 - 14:57
Mar 8, 2025 - 01:13
 0  1
Apa itu Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) ?

Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI): Penyelesaian Sengketa di Industri Perdagangan Berjangka

Dalam industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia, penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dan nasabah merupakan aspek krusial untuk menjamin kepercayaan dan integritas pasar. Salah satu lembaga yang berperan penting dalam hal ini adalah Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI). Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai apa itu BAKTI, peran, fungsi, mekanisme kerja, serta relevansinya dalam industri pialang berjangka di Indonesia.

Pengertian BAKTI

Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) adalah lembaga arbitrase yang khusus didirikan untuk menangani penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum dalam bidang perdagangan berjangka komoditi. Arbitrase sendiri merupakan metode penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase antara pihak-pihak yang bersengketa.

Latar Belakang Pembentukan

Pembentukan BAKTI dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien dan khusus dalam industri perdagangan berjangka komoditi. Sebelum adanya BAKTI, sengketa dalam sektor ini seringkali diselesaikan melalui peradilan umum yang memerlukan waktu lama dan prosedur yang kompleks. Dengan adanya BAKTI, diharapkan penyelesaian sengketa dapat dilakukan lebih cepat dan sesuai dengan karakteristik khusus industri ini.

Visi dan Misi BAKTI

Visi:

Menjadi penunjang utama dalam industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia melalui penyediaan layanan penyelesaian sengketa yang terpercaya, efisien, dan berstandar internasional.

Misi:

  • Melaksanakan fungsi sebagai lembaga arbitrase khusus di bidang perdagangan berjangka komoditi.

  • Menyediakan layanan yang terpercaya dan efisien sehingga menjadi pilihan utama dalam penyelesaian sengketa di luar peradilan umum.

  • Memberikan putusan yang bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap yang mengikat para pihak.

Keanggotaan BAKTI

Anggota BAKTI terdiri dari berbagai entitas yang terlibat dalam industri perdagangan berjangka komoditi, antara lain:

  • PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ)

  • PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) (KBI)

  • PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI)

  • PT Indonesia Clearing House (ICH)

  • Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (ASPEBTINDO) yang mewakili pialang berjangka dan pedagang penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif (SPA)

Keanggotaan ini mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan efisien di industri ini.bakti-arb.org

Peran dan Fungsi BAKTI

BAKTI berperan sebagai lembaga arbitrase yang menyediakan layanan penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan melalui mekanisme arbitrase. Fungsi utamanya meliputi:

  1. Penyelesaian Sengketa: Menangani sengketa perdata yang berkaitan dengan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan transaksi lain yang diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

  2. Penyediaan Mekanisme Arbitrase: Menyediakan prosedur arbitrase yang efisien dan sesuai dengan standar internasional untuk memastikan penyelesaian sengketa yang adil dan cepat.

  3. Peningkatan Kepercayaan Industri: Dengan adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas dan terpercaya, BAKTI berkontribusi dalam meningkatkan kepercayaan pelaku industri dan nasabah terhadap perdagangan berjangka komoditi di Indonesia.

Mekanisme Kerja BAKTI

Proses penyelesaian sengketa melalui BAKTI umumnya meliputi tahapan berikut:

  1. Pengajuan Permohonan: Pihak yang bersengketa mengajukan permohonan arbitrase ke BAKTI dengan melampirkan perjanjian arbitrase dan dokumen pendukung lainnya.

  2. Penunjukan Arbiter: BAKTI akan menunjuk arbiter yang kompeten dan independen untuk memeriksa dan memutus sengketa tersebut.

  3. Proses Arbitrase: Arbiter akan memimpin proses arbitrase yang mencakup pengajuan bukti, pemeriksaan saksi, dan argumentasi dari kedua belah pihak.

  4. Putusan Arbitrase: Setelah mempertimbangkan semua aspek, arbiter akan mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat bagi para pihak yang bersengketa.

Proses ini dirancang untuk memastikan penyelesaian sengketa yang adil, cepat, dan efisien tanpa harus melalui peradilan umum yang memerlukan waktu lebih lama.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
Pbk Sumber terpercaya untuk berita, ulasan, dan informasi terkini seputar industri pialang berjangka di Indonesia. Kami hadir untuk memberikan wawasan mendalam mengenai broker-broker terbaik, regulasi terbaru, serta perkembangan pasar yang dapat membantu trader dan investor dalam mengambil keputusan yang lebih baik.